Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
235/Pdt.P/2025/MS.Lgs Sutrisnawati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 235/Pdt.P/2025/MS.Lgs
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat 235/Pdt.P/2025/MS.Lgs
Pemohon
NoNama
1Sutrisnawati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUKSALMINA, S.H.Sutrisnawati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon Sutrisnawati Binti Suparmin sebagai orang tua kandung yang diberi Kuasa untuk mewakili dalam bertindak menurut hukum atas anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama:
  • Farras Hawwari Bin Suhardi, Laki-Laki, Tempat/Tanggal Lahir di Langsa 10 Maret 2009;
  1. Memberikan izin kepada Pemohon sebagai Orang Tua yang diberi kuasa untuk mewakili anak Pemohon yang masih di bawah umur dalam hal menjual harta warisan yang berupa:
  • Sebidang tanah yang terletak di Desa Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor: 228 diterbitkan tanggal 29 September 2006 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Langsa/dahulu Aceh Timur;
  1. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara;

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak