| Kuasa Hukum Pemohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | CHAIRUL AZMI,S.H.,M.H.,C.P.M. | NYAMI Binti SETRO | | 2 | CHAIRUL AZMI,S.H.,M.H.,C.P.M. | GIANDA OKPRIATAMA, SKM Bin SUAMAL | | 3 | CHAIRUL AZMI,S.H.,M.H.,C.P.M. | WENA NODYA PRIA, S.E Bin SUAMAL | | 4 | CHAIRUL AZMI,S.H.,M.H.,C.P.M. | PRAYUDA DESTRIPRIAGA, ST Bin SUAMAL | | 5 | CHAIRUL AZMI,S.H.,M.H.,C.P.M. | MEIKKY CATUR PRIABDI Bin SUAMAL | | 6 | CHAIRUL AZMI,S.H.,M.H.,C.P.M. | SEPTYAN PANCA PRIA Bin SUAMAL |
|
| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Alm.SUAMAL Bin LASIMIN telah meninggal dunia pada tanggal 19 November 2013;
- Menetapkan Ahli Waris dari Alm.SUAMAL Bin LASIMIN khusus untuk keperluan pemenuhan persyaratan administrasi balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor.00276 atas nama SUAMAL pada Kantor Pertanahan/BPN Kota Langsa serta untuk keperluan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, adalah :
- NYAMI Binti SETRO; (Ibu Kandung)
- SURIANA WATI Binti CHAIRONI; (Istri)
- GIANDA OKPRIATAMA, SKM Bin SUAMAL; (Anak Kandung Laki-Laki)
- WENA NODYA PRIA, S.E Bin SUAMAL; (Anak Kandung Laki-Laki)
- PRAYUDA DESTRIPRIAGA, ST Bin SUAMAL; (Anak Kandung Laki-Laki)
- MEIKKY CATUR PRIABDI Bin SUAMAL; (Anak Kandung Laki-Laki)
- SEPTYAN PANCA PRIA Bin SUAMAL; (Anak Kandung Laki-Laki)
- Menetapkan Almh. SURIANA WATI Binti CHAIRONI telah meninggal dunia pada tanggal 02 Januari 2020;
- Menetapkan Ahli Waris dari Almh. SURIANA WATI Binti CHAIRONI khusus untuk keperluan pemenuhan persyaratan administrasi balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor.00276 atas nama SUAMAL pada Kantor Pertanahan/BPN Kota Langsa serta untuk keperluan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, adalah :
- GIANDA OKPRIATAMA, SKM Bin SUAMAL; (Anak Kandung Laki-Laki)
- WENA NODYA PRIA, S.E Bin SUAMAL; (Anak Kandung Laki-Laki)
- PRAYUDA DESTRIPRIAGA, ST Bin SUAMAL; (Anak Kandung Laki-Laki)
- MEIKKY CATUR PRIABDI Bin SUAMAL; (Anak Kandung Laki-Laki)
- SEPTYAN PANCA PRIA Bin SUAMAL; (Anak Kandung Laki-Laki)
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
ATAU
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono) |