| Kuasa Hukum Pemohon | | No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | CHAIRUL AZMI,S.H.,M.H.,C.P.M. | NYAMI Binti SETRO |  | 2 | CHAIRUL AZMI,S.H.,M.H.,C.P.M. | GIANDA OKPRIATAMA, SKM Bin SUAMAL |  | 3 | CHAIRUL AZMI,S.H.,M.H.,C.P.M. | WENA NODYA PRIA, S.E Bin SUAMAL |  | 4 | CHAIRUL AZMI,S.H.,M.H.,C.P.M. | PRAYUDA  DESTRIPRIAGA, ST Bin SUAMAL |  | 5 | CHAIRUL AZMI,S.H.,M.H.,C.P.M. | MEIKKY CATUR PRIABDI Bin SUAMAL |  | 6 | CHAIRUL AZMI,S.H.,M.H.,C.P.M. | SEPTYAN PANCA PRIA Bin SUAMAL | 
 | 
						
				| Petitum | 
 Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;Menetapkan Alm.SUAMAL Bin LASIMIN telah meninggal dunia pada tanggal 19 November 2013;Menetapkan Ahli Waris dari Alm.SUAMAL Bin LASIMIN khusus untuk keperluan pemenuhan persyaratan administrasi balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor.00276 atas nama SUAMAL pada Kantor Pertanahan/BPN Kota Langsa serta untuk keperluan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, adalah :NYAMI Binti SETRO; (Ibu Kandung)SURIANA WATI Binti CHAIRONI; (Istri)GIANDA OKPRIATAMA, SKM Bin SUAMAL; (Anak Kandung Laki-Laki)WENA NODYA PRIA, S.E Bin SUAMAL; (Anak Kandung Laki-Laki)PRAYUDA DESTRIPRIAGA, ST Bin SUAMAL; (Anak Kandung Laki-Laki)MEIKKY CATUR PRIABDI Bin SUAMAL; (Anak Kandung Laki-Laki)SEPTYAN PANCA PRIA Bin SUAMAL; (Anak Kandung Laki-Laki)Menetapkan Almh. SURIANA WATI Binti CHAIRONI telah meninggal dunia pada tanggal 02 Januari 2020;Menetapkan Ahli Waris dari Almh. SURIANA WATI Binti CHAIRONI khusus untuk keperluan pemenuhan persyaratan administrasi balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor.00276 atas nama SUAMAL pada Kantor Pertanahan/BPN Kota Langsa serta untuk keperluan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, adalah :GIANDA OKPRIATAMA, SKM Bin SUAMAL; (Anak Kandung Laki-Laki)WENA NODYA PRIA, S.E Bin SUAMAL; (Anak Kandung Laki-Laki)PRAYUDA DESTRIPRIAGA, ST Bin SUAMAL; (Anak Kandung Laki-Laki)MEIKKY CATUR PRIABDI Bin SUAMAL; (Anak Kandung Laki-Laki)SEPTYAN PANCA PRIA Bin SUAMAL; (Anak Kandung Laki-Laki)Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ATAU Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono) |