| Petitum | 
				Primair : 
 - Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;-
 
 - Menetapkan Musdian Gani bin Musbar Gani telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 31 Oktober 2023;-
 
 - Menetapkan ahli waris dari Musdian Gani bin Musbar Gani adalah sebagai berikut:
 
 
 - Rini Widyani binti Wasim (Istri)
 
 - Viesta Olivia Thahuurun Gani binti Musdian Gani (Anak Perempuan kandung)
 
 - Filna Regita Cahya Tiara Gani binti Musdian Gani (Anak Perempuan kandung)
 
 - Prima Alkautsar Gani bin Musdian Gani (Anak Laki-laki kandung)
 
 
 untuk keperluan administrasi balik nama atas Sertipikat Hak Milik (SHM) sebagai berikut: 
 - Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01.18.02.01,1.02438 tanggal 7 Desember 2022 atas nama Musdian Gani, yang terletak di desa Matang Seulimeng, kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
 
 - Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01.18.02.01.1.02351 tanggal 13 Januari 2022 atas nama Musdian Gani, yang terletak di desa Matang Seulimeng, kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
 
 - Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01.18.02.01.1.02350 tanggal 13 Januari 2022 atas nama Musdian Gani, yang terletak di desa Matang Seulimeng, kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
 
 - Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01.18.02.01.1.01953 tanggal 27 Agustus 2018 atas nama Musdian Gani, yang terletak di desa Matang Seulimeng, kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
 
 - Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01.18.02.03.1.00377 tanggal 05 Juni 2015 atas nama Musdian Gani, yang terletak di desa Paya Bujok Teungoh, kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
 
 - Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01.18.02.01.1.02073 tanggal 07 Oktober 2019 atas nama Musdian Gani, yang terletak di desa Matang Seulimeng, kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
 
 - Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01.18.02.01.1.02335 tanggal 13 Januari 2022 atas nama Musdian Gani, yang terletak di desa Matang Seulimeng, kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
 
 - Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01.18.02.01.1.02353 tanggal 13 Januari 2022 atas nama Musdian Gani, yang terletak di desa Matang Seulimeng, kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
 
 - Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01.18.02.01.1.02352 tanggal 13 Januari 2022 atas nama Musdian Gani, yang terletak di desa Matang Seulimeng, kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
 
 - Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01.18.02.01.1.02098 tanggal 07 Oktober 2019 atas nama Musdian Gani, yang terletak di desa Matang Seulimeng, kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
 
 
 - Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon;-
 
 
Subsidair : 
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang            seadil-adilnya (ex aequo et bono).  |