Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan telah meninggal dunia Sri Wardina alias Sri Wardhini binti Dilarlok pada tanggal 26 Desember 2004;
- Menetapkan telah meninggal dunia Wakirah (Ibu Kandung dari Almh. Sri Wardina alias Sri Wardhini binti Dilarlok) pada tanggal 13 Februari 2015;
- Menetapkan Ahli Waris yang masih hidup sampai saat ini dari Almh. Sri Wardina alias Sri Wardhini binti Dilarlok khusus untuk keperluan administrasi balik nama Sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan Sertifikat Hak Milik No. 141 atas nama Sri Wardhini, Wahyuni Astuti dan Nita Wagiartini yaitu :
- Wahyuni Astuti binti Dilarlok (Saudara kandung dari Almh. Sri Wardina alias Sri Wardhini binti Dilarlok) Penggugat I;
- Nita Wagiartini binti Dilarlok (Saudara kandung dari Almh. Sri Wardina alias Sri Wardhini binti Dilarlok) Penggugat II;
- Lilik Guswandi bin Dilarlok (Saudara kandung dari Almh. Sri Wardina alias Sri Wardhini binti Dilarlok) Tergugat;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Subsider:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |