Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan “ingkar janji (wanprestasi)” terhadap Penggugat;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pembiayaan Al-Murabahah Nomor.2263/BPR SYARIAH-ADC/MRBH/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar atas kerugian yang ditimbulkannya kepada Penggugat sejumlah Rp.140.964,270,00 (seratus empat puluh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menyatakan objek jaminan berupa 1 (satu) persil tanah beserta bangunan rumah diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.129 seluas ± 124 M2 yang tercatat atas nama Ashafunnahar yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Aceh Timur yang terletak di Gampong Aceh, Kecamatan idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh adalah sah dan berharga sebagai jaminan atas Fasilitas Pembiayaan yang diterima oleh Tergugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Al-Murabahah Nomor.2263/BPR SYARIAH-ADC/MRBH/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023;
- Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak melakukan penjualan terhadap objek jaminan berupa 1 (satu) persil tanah beserta bangunan rumah diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.129 seluas ± 124 M2 yang tercatat atas nama Ashafunnahar yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Aceh Timur yang terletak di Gampong Aceh, Kecamatan idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh secara lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk menutupi kerugian yang dialami oleh Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Apabila Mahkamah Syar’iyah Langsa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono) |